Publik Menanti Jawaban Kajari Bangka Selatan, Norman Adjis Soroti 40 Poin Perkara Pertimahan

Kejaksaan Minta Bersabar

Menanggapi orasi dan audiensi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama, S.H., seizin Kajari Bangka Selatan, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut Primayuda, penyampaian aspirasi merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap negara dan hak asasi manusia.

“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada Ketua dan Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS Bangka Selatan) yang telah hadir dalam silaturahmi dan konfirmasi terkait adanya orasi dan audiensi pada Rabu (19/8/2026) siang,” ujar Primayuda saat ditemui DPC PJS Bangka Selatan di ruang kerjanya.

Ia meminta masyarakat dan Insan Pers untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kejaksaan, kata dia, akan tetap menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, kawan-kawan media harap bersabar untuk menunggu proses hukum yang telah berjalan dan pihak Kajari akan tetap melakukan sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, sorotan terhadap perkara pertimahan tersebut diharapkan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti tindak lanjut dan penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terhadap sekitar 40 poin yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.

Jawaban yang terbuka dan berdasarkan data maupun fakta hukum diharapkan dapat memberikan kepastian serta mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *