Karena itu, masyarakat khawatir persoalan serupa akan kembali terulang apabila HGU diperpanjang.
Usai dari Kantor Gubernur, perwakilan masyarakat melanjutkan dialog dengan pihak PT GML. Dalam pertemuan tersebut, menurut Zen, perusahaan menyampaikan adanya rencana penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai sekitar Rp150 miliar selama 30 tahun atau sekitar Rp5 miliar setiap tahun apabila HGU diperpanjang.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama masyarakat.
“Masyarakat tidak lagi memfokuskan tuntutan pada CSR maupun janji plasma ke depan. Yang mereka inginkan adalah kejelasan penyelesaian hak plasma yang menurut mereka belum dipenuhi sejak awal,” katanya.
Zen juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat kini mengarah pada penolakan perpanjangan HGU PT GML. Mereka berharap setelah masa HGU berakhir, lahan kembali menjadi kewenangan negara sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pemanfaatannya dapat diputuskan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
AlMASTER Babel menyatakan akan terus mendampingi masyarakat melalui jalur konstitusional. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut bersama perwakilan masyarakat berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, kementerian terkait, serta instansi pemerintah pusat lainnya agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
Selain itu, masyarakat juga berencana menggalang dukungan untuk mengirim perwakilan desa ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Aspirasi ini akan kami bawa kepada pemerintah pusat agar seluruh pihak dapat mendengar langsung tuntutan masyarakat,” tutup Zen.
Hingga berita ini diterbitkan, Radarnyamuk.com masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari PT Gunung Maras Lestari (GML) maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





