Toboali, Radarnyamuk.com,– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi di wilayahnya. Hal ini disampaikan setelah rampungnya proses verifikasi ulang terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada seluruh menara Base Transceiver Station (BTS) di Bangka Selatan.Selasa(17/06/2025)
Plt. Kepala Dinas Kominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, SST., MM mengungkapkan bahwa sebanyak 105 unit tower BTS telah diverifikasi ulang secara administratif dan fisik. Dari jumlah tersebut, 103 unit dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan perizinan. Namun, terdapat dua unit tower yang belum dapat menunjukkan dokumen izin PBG/IMB.
“Kita sampaikan bahwa berdasarkan koordinasi bersama teman-teman Dinas PMPTSP, beberapa waktu lalu Pemkab Basel sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan. Total 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi dan sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap. Untuk dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, sudah kita minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud,” jelas Yuri.
Yuri menambahkan bahwa pihak perusahaan pemilik dua unit BTS tersebut sudah diberi imbauan untuk segera melengkapi dokumen izin agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh operasional BTS di Bangka Selatan berjalan dengan legal dan aman.





