Calon mitra juga harus menyatakan kesanggupan untuk menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sama melalui surat pernyataan bermeterai.
Sementara itu, pengelola wahana nantinya berkewajiban menyetorkan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bangka Selatan melalui Bendahara Penerimaan sesuai waktu dan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pengelola juga bertanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan serta menjamin terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pengunjung secara mandiri.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan mengimbau para calon mitra yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pendaftar yang melampaui batas waktu pendaftaran tidak akan diterima atau dilayani. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diperoleh langsung dari Panitia Seleksi pada saat pendaftaran.
Melalui seleksi ini, diharapkan terpilih mitra pengelola yang profesional dan berpengalaman sehingga pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan kualitas fasilitas rekreasi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Pengumuman download disini.





