MK Perkuat Perlindungan Wartawan, DPR Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tidak Boleh Langsung Dipidanakan

dapur-reza

Jakarta, Radarnyamuk.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menilai langkah MK sebagai terobosan penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini masih kerap terjadi, terutama saat jurnalis memberitakan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik.

Menurut  Soleh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam setiap penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Aparat penegak hukum diminta tidak lagi gegabah membawa produk jurnalistik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah maju dan strategis dalam memperkuat kepastian hukum bagi insan pers. Selama ini, masih banyak wartawan yang menghadapi tekanan, ancaman pidana, hingga gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Kita masih sering melihat wartawan dijerat pidana hanya karena karya jurnalistiknya. Dengan adanya putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” katanya.

Soleh juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada publik. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, fungsi tersebut dinilai tidak akan berjalan optimal.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” tegasnya.

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *