“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan sumber pembiayaan yang resmi dan legal. Jika membutuhkan modal usaha, manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah melalui penerbitan Surat Keterangan Usaha secara gratis untuk pengajuan KUR di perbankan. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan pinjaman ilegal justru berujung pada masalah yang lebih besar,” ujar Yuri di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Yuri Siswanto juga menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri pinjaman ilegal serta memahami risiko yang dapat ditimbulkan.
“Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman dengan proses instan tanpa kejelasan legalitas. Pastikan selalu memeriksa kredibilitas lembaga pemberi pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan,” tambahnya.
Menutup pesannya Yuri Siswanto berharap masyarakat semakin bijak dalam mengelola kebutuhan pembiayaan, memanfaatkan layanan keuangan yang legal, serta terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.





