TOBOALI, Radarnyamuk.com — Tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Selatan bersama Wastam dan Kabag PAM PT Timah, Ketua HNSI Bangka Selatan, serta Satpam PT Timah melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada para penambang di Perairan Laut Suka Damai DU 1546 PT Timah, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (21/9/2026).siang
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah perairan.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan menyambangi sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang yang menggunakan ponton jenis Ti Tower agar menghentikan aktivitas apabila tidak memiliki dokumen resmi berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Izin Operasional Laut (SILO) yang dikeluarkan PT Timah melalui CV Mitra.
Petugas juga meminta ponton yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut untuk segera menghentikan kegiatan dan menarik ponton ke wilayah pesisir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban di wilayah perairan.
Seizin Kapolres Bangka Selatan,Melalui Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief mengatakan, kegiatan patroli dan pemberian imbauan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perairan Bangka Selatan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang berlangsung memiliki dasar dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.






