Menurutnya, posisi tersebut berbeda dengan pihak yang terikat langsung dalam kontrak antara RSUP dan penyedia pekerjaan.
“Klien kami hanya vendor barang dengan sistem jual putus. Vendor tidak terkait kontrak antara RSUP dan penyedia. Ini kunci keberatan kami, kenapa malah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Argumentasi tersebut kini akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Lebih jauh, Hangga menyebut pihaknya melihat adanya dugaan upaya untuk memaksakan kliennya menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dalil dan keberatan hukum pemohon yang nantinya harus diuji berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Praperadilan ini pada akhirnya tidak sekadar menjadi ruang bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum mereka.
Perkara tersebut juga membuka pertanyaan publik yang lebih besar: apakah konstruksi penyidikan sudah benar-benar membedah seluruh mata rantai pengadaan, atau justru berhenti pada pihak yang berada di ujung transaksi?
Sebab, dalam proyek pengadaan pemerintah, terdapat rangkaian kewenangan, dokumen, proses lelang, kontrak hingga pembayaran yang masing-masing memiliki aktor dan tanggung jawab berbeda.
Karena itu, dalil kuasa hukum Hendy agar penyidik menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut menjadi bagian penting yang layak diuji secara hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan penggunaan anggaran negara.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab tidak boleh ditentukan oleh opini, tetapi harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang transparan.
Praperadilan Afifi Yusuf dan Hendy kini menjadi pintu untuk menguji argumentasi tersebut.
Publik pun menunggu: apakah perkara ini akan membuka mata rantai yang lebih luas, atau berhenti pada nama-nama yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka?
Seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Hendy merupakan versi dan argumentasi pihak pemohon serta masih harus diuji dalam proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





