
Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) baru elektronik serta penggantian paspor elektronik.
Untuk pembuatan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah sebagai dokumen pendukung data diri.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor elektronik, cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Khusus untuk pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat sejumlah persyaratan tambahan, antara lain E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak jika sudah memiliki.
Kartikasari juga mengingatkan agar masyarakat membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong.
Selain itu, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih) saat proses perekaman foto. Masyarakat juga diminta menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar untuk keperluan administrasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar prosesnya lebih cepat dan lancar. Pastikan juga memiliki tujuan yang jelas dalam pembuatan paspor dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261. Informasi jadwal pelayanan juga akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Dengan hadirnya layanan pembuatan paspor di MPP Toboali ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap akses pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional di daerah.





