Jakarta, Radarnyamuk.com , – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mendatangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pembiaran pelanggaran serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, Kamis (6/11/2026).
Pengaduan tersebut dilayangkan karena hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terhadap maraknya peredaran narkoba dan telepon genggam (handphone) di dalam lapas.
“Kita telah membuat pengaduan resmi ke Dirjen Pas dan Kementerian IMIPAS. Jika ini tidak ditindaklanjuti, maka penegakan hukum tidak berjalan dengan baik,” tegas Ketua DPD PJS Babel dalam keterangannya.

Objek pengaduan adalah Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pihak yang disorot meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga oknum petugas di dalamnya.
Fakta yang Dihimpun: Berdasarkan catatan PJS Babel, dalam kurun waktu empat bulan terakhir telah terbit:
– 13 Peristiwa pemberitaan media online yang berbeda
– 14 konten media sosial (TikTok, Instagram, Facebook, YouTube) yang berbeda.
– Dan telah dinaikkan ulang oleh ± 125 media online yang tergabung dalam jaringan PJS
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata berupa rotasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan internal.
“Permainan narkoba dan handphone di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang ini bukan lagi sekadar kebetulan atau kelalaian, tapi sudah terstruktur dan masif,” ungkapnya.
*Sorotan Tajam:*
Ketua PJS Babel menilai ada “dinding yang sangat tinggi yang susah untuk dirobohkan” jika Kementerian IMIPAS tidak turun tangan langsung.
Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya karena:
1. Menghilangkan rasa aman serta tercipta kerusakan moral di masyarakat, karena justru peredaran narkotika diduga bermula dari dalam lapas.
2. Menciptakan preseden buruk bagi sistem didalam Lembaga pemasyarakatan nasional.
3. Mengindikasikan adanya pembiaran sistemik.





