DPRD dan Pemkab Bangka Selatan Sepakati Tiga Raperda Jadi Perda, Perkuat Tata Kelola dan Pelestarian Budaya

Sementara itu, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda diharapkan menjadi pedoman dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah secara lebih sistematis, terarah, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Raperda tentang Pakaian Adat disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai budaya lokal.

Menurut Debby, keberadaan perda tersebut menjadi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

“Pakaian adat merupakan identitas budaya yang harus dijaga. Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mencintai dan bangga menggunakan pakaian adat sebagai bagian dari jati diri daerah,” katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut.

Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta menjaga kelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *