Petugas juga mengamankan satu tas selempang berwarna hitam yang berisi uang tunai serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10 yang berada dalam genggaman KK.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah MAT. Polisi kembali menemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil berisi kristal putih. Keduanya ditemukan di atas satu unit timbangan digital.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang disimpan di belakang guci keramik di ruang tamu rumah MAT.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 20,51 gram dan pil ekstasi dengan berat bruto 1,03 gram.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, ketiganya diduga terlibat dalam menerima, menjadi perantara jual beli, membeli, menjual, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta pil ekstasi.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian juga mencatat bahwa tersangka KK merupakan residivis dalam perkara penganiayaan.
Kasus tersebut selanjutnya masih ditangani Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.





