Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, URC Resmob Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan BD alias Udin yang diduga sebagai pelaku.
Tim yang dipimpin Wakatim Resmob Macan Selatan, Bripka Try Sutrisno, langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku di Kelurahan Toboali.
Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan BD yang saat itu bersembunyi di dalam kamar rumahnya. Terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BD mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT Soul milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sejumlah bagian dan barang terkait sepeda motor tersebut disembunyikan di lokasi berbeda.
Plat nomor kendaraan ditemukan setelah dibuang di sekitar Jalan Paya Ubi, Kecamatan Toboali. Sementara sepeda motor disembunyikan di dalam hutan di kawasan Jalan Paya Ubi. Adapun kunci kontak disembunyikan di bawah pohon di sekitar Jalan Parit 8, Kecamatan Toboali.
Dalam pemeriksaan awal, BD juga menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama DA yang kini masih menjadi DPO. Saat polisi melakukan penggerebekan, DA berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
