Menurutnya, redaksi tidak seharusnya bersikap acuh terhadap permintaan Hak Jawab, apalagi menolak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik jurnalistik, Hak Jawab bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepercayaan publik terhadap media.
Meski demikian, pemahaman mengenai ancaman denda maksimal Rp500 juta perlu dilakukan secara cermat.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers memang memuat ketentuan pidana denda maksimal Rp500 juta terhadap perusahaan pers dalam konteks pelanggaran tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Namun, tidak tepat apabila setiap pengabaian Hak Jawab langsung dipahami secara otomatis sebagai perkara pidana dengan denda Rp500 juta.
Oleh sebab itu, redaksi media siber perlu memiliki mekanisme internal yang jelas dalam menerima, memeriksa, dan menayangkan Hak Jawab maupun koreksi. Respons yang cepat dan profesional akan membantu menyelesaikan persoalan pemberitaan sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan pers.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Hak Jawab bukan hanya persoalan menghindari sanksi hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab media dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.





