Lebih lanjut, Kalapas Maman menegaskan bahwa pengusulan remisi merupakan layanan pemasyarakatan yang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi, demi memastikan integritas dan akurasi data warga binaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama masa pidana,” ujar Kalapas Maman.
Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan tercipta iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mendukung tujuan reintegrasi sosial bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Kontributor : “HUMAS BERTIMAH”
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatanbabel
#kanwilditjenpasbabel
#hermansawiran
#lapasnarkotikapangkalpinang
#lapastikapastibertimah





