203 Narapidana Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 7 Orang Langsung Bebas

Belitung, Radarnyamuk.com , – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian Remisi tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat bertempat di Stadion Pangkallalang, Senin (17/8/2026).

Pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, sebanyak 196 Narapidana menerima Remisi Umum (RU I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 7 Narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung memperoleh kebebasan setelah menerima remisi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di Lapas Tanjungpandan. Menurutnya, remisi merupakan motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, produktif, dan taat hukum,” ujar Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *