Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan dan objektif. “Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Royhan.
Salah seorang Warga Binaan penerima remisi berinisial AN mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Saya bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ketika kembali berkumpul bersama keluarga nanti,” ujar AN.
Melalui pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berubah, meningkatkan kualitas diri, serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna bagi bangsa dan negara.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan
# Luise #





