Timah Ilegal Diduga Masuk Jalur Resmi, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengawasan

SUNGAILIAT, Radarnyamuk.com — Dugaan penyimpangan dalam tata niaga dan rantai pasok komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas sejumlah kolektor biji timah rumahan yang disebut-sebut mengaku sebagai binaan Satuan Tugas (Satgas) Tri Cakti.

Aktivitas tersebut dipersoalkan karena muncul dugaan adanya hasil penambangan tanpa izin yang masuk ke jalur perdagangan hingga diterima di pos-pos pembelian PT Timah Tbk.

Aktivis asal Bangka Belitung, Angga Siswanto, mengungkapkan dugaan pola transaksi yang menurutnya terjadi di lapangan, khususnya wilayah Bangka Induk.

“Banyak kolektor rumahan mengaku sebagai binaan Satgas Tri Cakti. Sebagai contoh, jika seorang kolektor mendapatkan 100 kilogram biji timah per hari, mereka melaporkan melalui WhatsApp kepada oknum Satgas hanya sekitar 20 kilogram. Sisanya disalurkan dengan dalih setoran ke pos PT Timah. Pola seperti ini sudah mengakar,” ujar Angga.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut legalitas asal-usul bijih timah yang masuk ke rantai pasok. Pemeriksaan terhadap dokumen, volume produksi, serta sumber material dinilai penting untuk memastikan tidak ada hasil tambang ilegal yang masuk ke jalur resmi.

Pos terkait