Tiga Warga Ditangkap Saat Ambil Sawit di Terentang, Aktivitas Panen di Lahan Berplang Kejagung Dipertanyakan

BANGKA TENGAH, Radarnyamuk.com ,— Penangkapan tiga warga Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketiga warga yang disebut berinisial RN (17), RK (18), dan ZS (21) diamankan setelah diduga mengambil buah kelapa sawit di lahan yang menurut keterangan keluarga berada di kawasan CV Mutiara Alam Lestari (CV MAL).

Salah satu orang tua tersangka, Adhar, mengakui bahwa anaknya memang salah karena mengambil buah sawit tersebut. Namun, di sisi lain, Adhar mempertanyakan status dan penguasaan lahan tersebut.

Menurut Adhar, di lokasi lahan terdapat plang penyitaan dari Kejaksaan Agung RI. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih terdapat aktivitas perusahaan maupun pekerja yang melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

“Anak saya memang salah mengambil buah sawit. Tetapi kami juga mempertanyakan status lahan tersebut. Kalau memang sudah dipasang plang dari Kejaksaan Agung, mengapa masih ada pihak perusahaan yang bebas beraktivitas di sana?” demikian pertanyaan yang disampaikan Adhar kepada Yuliana, Ketua DPC PJS Bangka Tengah.

Mandor Mengaku Melaporkan Warga

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak keluarga tersangka mendatangi lokasi untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Menurut keterangan keluarga, saat itu pihak kepolisian menyampaikan bahwa apabila ingin persoalan tersebut dibicarakan, pihak keluarga perlu menemui pelapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Yuliana kemudian menghubungi seseorang berinisial DMN melalui sambungan WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, DMN membenarkan bahwa dirinya merupakan mandor dan mengaku telah melaporkan warga yang mengambil buah sawit.

Ketika ditanya atas perintah siapa laporan tersebut dibuat, DMN sebagaimana dituturkan Yuliana menyebut bahwa dirinya bertindak atas perintah owner dan pimpinan.

Saat ditanyakan siapa owner dan pimpinan yang dimaksud, nama Asan atau Tasmil/Tansil disebut dalam percakapan tersebut.

DMN juga disebut menyampaikan bahwa apabila keluarga ingin membicarakan persoalan tersebut, mereka harus menemui owner bernama Asan karena keputusan mengenai kelanjutan persoalan berada pada pimpinan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Jika Warga Disebut Mencuri, Bagaimana Status Aktivitas Perusahaan?

Pertanyaan masyarakat tidak berhenti pada proses penangkapan.

Pada 1 Oktober 2026, warga kembali melihat adanya aktivitas panen buah sawit di lokasi Desa Terentang yang menurut keterangan warga merupakan lahan CV MAL dan sebelumnya disebut telah dipasangi plang penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Sejumlah karyawan disebut tetap melakukan kegiatan panen.

Pos terkait