Tiga Warga Ditangkap Saat Ambil Sawit di Terentang, Aktivitas Panen di Lahan Berplang Kejagung Dipertanyakan

Ketika ditanyakan kepada pekerja mengenai siapa yang memberikan perintah, pekerja tersebut menyebut bahwa kegiatan dilakukan atas perintah owner dan mandor.

Warga juga menyebut beberapa mandor yang kerap berada di lokasi, yakni YD dan DMN.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika warga yang mengambil buah sawit di lokasi tersebut diproses sebagai dugaan pencurian, bagaimana dengan aktivitas panen yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau pekerjanya apabila benar lahan tersebut masih berada dalam status penyitaan negara?

Pertanyaan ini tentunya harus dijawab berdasarkan dokumen hukum dan status resmi lahan, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

Status Lahan Perlu Dibuka Secara Terang

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penyebutan lokasi dalam laporan atau proses penanganan perkara yang disebut sebagai kawasan PT MHL.

Padahal, menurut keterangan Adhar dan pihak keluarga, lahan tersebut lebih tepat disebut berada dalam kawasan CV MAL, bukan PT MHL.

Perbedaan penyebutan badan usaha tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan identitas pihak yang menguasai, mengelola, maupun memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

Apalagi jika benar terdapat plang penyitaan negara, masyarakat berhak mengetahui secara jelas:

1. Siapa pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut?
2. Apa dasar hukum penyitaan lahan?
3. Instansi mana yang melakukan penyitaan?
4. Dalam perkara apa penyitaan dilakukan?
5. Apakah penyitaan tersebut masih berlaku?
6. Apakah selama masa penyitaan pihak perusahaan masih diperbolehkan melakukan panen?
7. Jika diperbolehkan, apa dasar hukum dan izin kegiatannya?
8. Ke mana hasil panen selama masa penyitaan tersebut disetorkan?

Ketua DPC PJS Minta APH Tegakkan Hukum Secara Adil

Ketua DPC PJS Bangka Tengah, Yuliana, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melihat persoalan tersebut hanya dari sisi penangkapan warga.

Menurutnya, apabila benar ada warga yang mengambil buah sawit tanpa hak, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun, status lahan dan aktivitas pihak lain di atas lahan yang disebut sedang dalam penyitaan juga harus diperiksa secara objektif.

“Kalau warga mengambil buah sawit di lahan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka status lahan dan aktivitas pihak lain di lokasi yang sama juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu sisi, sementara status penguasaan dan aktivitas di atas lahan yang disebut dalam penyitaan negara tidak dijelaskan secara terbuka,” ujar Yuliana.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status lahan yang dipasangi plang tersebut.

“Pemerintah dan APH kami minta menegakkan hukum seadil-adilnya. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, siapapun yang melanggar harus diproses sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai status lahan, dasar penyitaan, kewenangan aktivitas panen, serta siapa pihak yang secara sah berwenang mengelola hasil sawit di lokasi tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.

Pihak CV MAL/PT MHL, Kejaksaan Agung, serta Polres Bangka Tengah perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Catatan: Seluruh keterangan mengenai dugaan perintah owner, status lahan, penyitaan, serta aktivitas panen dalam berita ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak keluarga, warga, dan hasil komunikasi yang disebutkan. Penentuan benar atau tidaknya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pos terkait