Dalam sambutannya, Dr. Asyraf Suryadin menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB pada 1989 dan diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 merupakan bukti komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak. “Perlindungan anak adalah urusan bersama, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Harapannya, melalui sosialisasi ini peserta semakin memahami esensi pemenuhan hak anak,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah berkomitmen mendukung terwujudnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi layak anak.

Sementara itu, Kepala DSPPPA Bangka Selatan, Sumindar, menekankan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak sebagai investasi masa depan bangsa. “Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika kita berhasil mendidik anak saat ini, maka kita membangun peradaban masa depan. Namun jika kita gagal, peradaban kita juga akan gagal,” katanya.
Sumindar juga mengajak semua pihak untuk ikhlas dalam membina dan mendampingi anak-anak. “Mari kita niatkan dengan tulus untuk membina, memantau, dan menjaga anak-anak agar mereka terhindar dari pengaruh negatif dan menjadi generasi yang berguna,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap komitmen perlindungan anak semakin kuat dan sinergi antarinstansi dapat lebih efektif. Dengan melibatkan sektor kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan, dan komunitas masyarakat, Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat menjadi contoh daerah ramah anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.





