Saat Moral Pejabat Diuji: Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

Pemkot Pangkalpinang harus melihat ini sebagai momentum bersih-bersih. Bukan untuk menghukum demi sensasi, tetapi untuk menegaskan bahwa birokrasi modern tidak memberi ruang bagi perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Inspektorat tidak boleh ragu. Jika hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran berat, maka rekomendasi tegas harus dikeluarkan. Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kepastian. Ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi liar yang lebih merusak.

Langkah tegas juga menjadi sinyal penting bagi ASN lainnya. Bahwa setiap pejabat publik harus sadar: jabatan adalah amanah. Ketika amanah dikhianati, konsekuensinya nyata.

Sebagian mungkin berargumen bahwa ini urusan pribadi. Tetapi bagi pejabat publik, batas antara pribadi dan publik tidak pernah sepenuhnya terpisah. Reputasi pribadi melekat pada institusi yang diwakilinya. Apalagi jika persoalan tersebut telah menjadi konsumsi luas dan memicu kegaduhan sosial.

Publik tidak menuntut drama. Publik menuntut kepastian dan ketegasan.

Jika Pemkot Pangkalpinang memilih diam atau setengah langkah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama, melainkan kredibilitas seluruh pemerintahan daerah. Sebaliknya, bila berani mengambil keputusan objektif dan transparan, maka badai ini justru bisa menjadi titik balik penguatan integritas birokrasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang pengakuan Sigit atau polemik video yang beredar. Ini tentang standar moral pejabat publik dan keberanian pemerintah menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Dan sejarah birokrasi selalu mencatat satu hal: lembaga yang berani membersihkan diri akan bertahan. Yang ragu, perlahan kehilangan wibawa. (*)
—————————————

Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Pimpinan Umum KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW Babel IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *