OPINI
Oleh : Rikky Fermana
Pangkalpinang, Radarnyamuk.com , – Pengakuan HJ alias Sigit tentang hubungannya dengan dr Della Rianadita bukan sekadar kisah personal yang terseret arus sensasi. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kota Pangkalpinang. Ketika nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah terseret dalam pusaran isu moral, pernikahan kontroversial, hingga beredarnya konten vulgar, maka persoalannya tak lagi berhenti pada ranah privat. Ia memasuki wilayah etika jabatan dan akuntabilitas publik.
Publik berhak bertanya: di mana posisi Pemerintah Kota Pangkalpinang? Lebih spesifik lagi, bagaimana sikap Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP)?
Kita perlu meletakkan persoalan ini secara jernih. Ada dua dimensi berbeda namun saling terkait. Pertama, dugaan pelanggaran moral dan etika oleh pejabat publik. Kedua, dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten bermuatan asusila yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam konteks birokrasi, ada satu aspek yang tidak boleh diabaikan: disiplin aparatur sipil negara (ASN). ASN bukan sekadar pegawai yang digaji negara. Mereka adalah representasi wajah pemerintah. Setiap perilaku yang mencoreng nama institusi secara langsung berdampak pada kepercayaan publik.
Jika benar Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Sigit, dan bahkan istri sahnya telah melaporkan persoalan ini secara resmi, maka tidak ada lagi alasan untuk bersikap setengah hati. Transparansi adalah keharusan. Proses pemeriksaan tidak boleh menjadi formalitas administratif yang berujung pada kompromi diam-diam.
Di sinilah nyali birokrasi diuji.
Sering kali pemerintah daerah terjebak dalam dilema: antara menjaga citra institusi atau menegakkan disiplin secara tegas. Padahal, keduanya tidak saling bertentangan. Justru ketegasanlah yang menyelamatkan marwah pemerintah. Menutup-nutupi persoalan hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap norma disiplin ASN, maka pemberhentian bukanlah tindakan berlebihan. Itu adalah pesan moral bahwa jabatan publik bukan ruang kebal etika. Jangan sampai publik melihat adanya standar ganda—tegas kepada bawahan kecil, lunak kepada pejabat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di era digital, jejak pribadi mudah berubah menjadi konsumsi publik. Namun, terlepas dari soal penyebaran video yang bisa saja masuk ranah pelanggaran privasi atau bahkan “revenge porn”, tanggung jawab moral seorang pejabat tidak hilang. Integritas tidak berhenti pada jam kantor.
Lebih jauh, bila benar telah terjadi pernikahan saat status perkawinan sebelumnya belum tuntas secara hukum, maka persoalan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum administrasi kepegawaian. ASN terikat pada aturan ketat mengenai perkawinan dan perilaku yang dapat merusak kehormatan korps.





