PANGKALPINANG,Radarnyamuk.com ,– Penanggung Jawab Gerai Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Rusdy, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi sebagai salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian masyarakat mengenai mekanisme pelayanan, tenaga pemeriksa hingga biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM.
Rusdy menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi merupakan bagian dari persyaratan penerbitan SIM.
Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam berkendara.
Aspek yang diperiksa antara lain penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, tekanan darah serta kondisi anggota gerak.
Sementara itu, pemeriksaan psikologi merupakan bagian dari aspek kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian pemohon.
Menurut Rusdy, mekanisme pelayanan satu pintu diterapkan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani kedua jenis pemeriksaan tersebut melalui satu alur pelayanan.
Namun, ia menegaskan bahwa konsep satu pintu bukan berarti seluruh pemeriksaan dilakukan oleh satu pihak.
“Pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi tetap merupakan dua layanan profesional yang berbeda, dengan tenaga pemeriksa dan tanggung jawab profesional masing-masing,” jelas Rusdy.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut juga mendukung integrasi data hasil pemeriksaan dengan sistem yang terhubung ke Korlantas. Data pemohon dan hasil pemeriksaan diproses melalui sistem terintegrasi untuk mendukung administrasi serta verifikasi persyaratan SIM.
