PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , – Tim Penasihat Hukum terdakwa Yogi Setyadi alias Yogi bin Junaidi dari Kantor Hukum Hotma Patuan & Partners menilai penerapan pasal pengedar dalam perkara narkotika yang menjerat kliennya tidak didukung oleh fakta hukum yang memadai. Penilaian tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Pgp dan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Yogi, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
“Kami tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun sebagai penasihat hukum, kami berkewajiban menyampaikan bahwa terdapat persoalan hukum yang patut diuji secara mendalam di persidangan,” ujar Donny dalam keterangannya.
Persoalkan Penerapan Pasal 114 UU Narkotika
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yogi dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama, disertai dakwaan alternatif.
Menurut tim penasihat hukum, penerapan Pasal 114 dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta yang tercantum dalam berkas perkara.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kuasa hukum, Yogi ditangkap pada 4 Januari 2026 di kediamannya di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa satu butir kristal yang diduga sabu dengan berat bersih hasil laboratorium sekitar 0,340 gram, serta 80 unit cartridge pod vape yang diduga mengandung cairan narkotika.
Kuasa hukum menilai jumlah barang bukti sabu yang ditemukan berada jauh di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang selama ini dijadikan salah satu pedoman dalam penanganan perkara penyalahguna narkotika.
Tidak Ada Bukti Transaksi
Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga menyoroti belum adanya bukti yang menunjukkan kliennya melakukan aktivitas menawarkan, menjual ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Menurut mereka, penyidik telah melakukan pemantauan selama sekitar dua bulan sebelum penangkapan, namun tidak ditemukan adanya transaksi jual beli yang disaksikan secara langsung.
