Kuasa Hukum Yogi Nilai Dakwaan Pasal Pengedar Tidak Tepat, Minta Majelis Hakim Utamakan Fakta Persidangan

Selain itu, kuasa hukum menyebut bahwa keterangan mengenai asal-usul barang, harga maupun dugaan rencana penjualan hanya bersumber dari keterangan kliennya saat pemeriksaan awal dan belum didukung alat bukti lain maupun saksi independen.

Mereka juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai pemasok barang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Singgung Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum turut mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Mereka menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1976 K/Pid.Sus/2012 sebagai yurisprudensi yang membedakan secara tegas antara penyalahguna narkotika dengan pelaku peredaran gelap apabila tidak ditemukan bukti adanya transaksi ataupun keterlibatan dalam jaringan peredaran.

Atas dasar itu, penasihat hukum berpandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan Pasal 114 sebagaimana dakwaan jaksa.

Minta Hakim Menilai Secara Objektif

Tim penasihat hukum berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Mereka juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kemungkinan penerapan rehabilitasi apabila nantinya fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memenuhi kriteria sebagai penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi menjatuhkan putusan yang tepat berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti di persidangan,” kata Donny.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Pgp masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
@red.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan penyampaian sikap dan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam press Rilis yang di terima redaksi.

Perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terkait apabila memberikan klarifikasi.

Pos terkait