Buktinya, pada April 2025, Lembaga Lidik Krimsus RI kembali mengadukan PT M.P.C. ke Kejaksaan Tinggi Sumbar atas dugaan tambang ilegal di kawasan hutan produksi tanpa izin pinjam pakai (IPPKH). Tiga laporan dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun ditambah laporan pertama yang sudah mengendap sejak 2016 dan kasus kejaksaan yang mati suri menunjukkan pola pelanggaran sistematis di sektor pertambangan Sawahlunto yang membutuhkan intervensi cepat KPK.
KPK seharusnya tidak perlu menunggu bertumpuknya pengaduan. Laporan WALHI tahun 2016 sudah sangat terang benderang: 12 perusahaan diduga tidak membayar kewajiban negara, dan aparatur daerah membiarkannya bertahun-tahun. Belum lagi kasus CV T.C. dan PT M.P.C. yang menambah daftar panjang indikasi lemahnya pengawasan.
Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan biaya pemulihan membengkak. Lebih dari itu, praktik tambang ilegal kerap melibatkan oknum aparat dan pejabat yang mempermudah perizinan inilah ranah korupsi yang menjadi wewenang KPK.
Kita tidak bisa terus-menerus menggantungkan nasib kasus pada satu orang. Kepergian Kajari Sawahlunto yang menyidik kasus ini harusnya menjadi pelajaran berharga: institusi penegak hukum harus memiliki sistem yang kuat, bukan sekadar individu-individu heroik. Dan di sinilah KPK harus masuk mengambil alih, membuka kembali berkas-berkas lama, dan menuntaskannya.
Kasus PT M.P.C. yang dilaporkan baru-baru ini menambah daftar panjang indikasi lemahnya pengawasan. Aktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Namun tanpa gebrakan KPK, pengusaha nakal akan terus bermain mata dengan aparat daerah. Apalagi Kejaksaan Tinggi Sumbar yang disebut mulai memeriksa kasus itu belum memberikan kepastian hukum.
KPK harus segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen perizinan, dan mengaudit potensi kerugian negara. Jangan sampai KPK hanya reaktif terhadap kasus besar berprofil tinggi, sementara pengaduan warga kecil terabaikan.
Sawahlunto adalah kota tambang bersejarah yang kini justru terancam oleh ulah segelintir korporasi yang tidak bertanggung jawab. Sudah sepuluh tahun sejak laporan pertama 2016, dan kasus yang sempat disidik kejaksaan pun mati di tengah jalan. Berapa lama lagi rakyat harus menunggu?
Rakyat menanti aksi nyata. KPK, jangan biarkan korupsi tambang menggerogoti negeri ini. Ambil alih kasus yang pernah terhenti itu, buka kembali berkas-berkas lama, dan tuntaskan hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan kematian seorang Kajari menjadi akhir dari perjuangan menegakkan keadilan. Bergeraklah sekarang.
(*/Red/LK).





