Penulis: Chris Gangga Lala Pari (Trainer & Mentor MZK Institute).
Sawahlunto, Radarnyamuk.com – Jalan panjang pengaduan korupsi tambang batu bara di Sawahlunto bagaikan drama tanpa titik akhir. Yang terbaru, masyarakat Desa Sikalang bersama WALHI Sumatera Barat melaporkan CV T.C. ke KPK pada 15 Juni 2022 atas dugaan penambangan melewati batas IUP, pencemaran lingkungan, dan ancaman terhadap pemukiman warga. Namun hingga kini, tak ada kejelasan tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut. Minggu (5/4/2026).
Yang lebih memprihatinkan, ini bukan pertama kalinya WALHI melapor. Pada 22 Juni 2016, WALHI Sumbar bersama PBHI Sumbar telah melaporkan 12 perusahaan tambang batu bara di Sawahlunto ke KPK. Saat itu, Direktur WALHI Sumbar Uslaini mengungkapkan modus perusahaan seperti tidak membayar iuran tetap (landrent), tidak membayar royalti, dan beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ironisnya, dari 12 perusahaan tersebut, hanya dua yang memiliki IPPKH.
Hasil analisis tim hukum WALHI kala itu menyebutkan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp152.477.957.707. Angka tersebut terdiri dari tunggakan royalti Rp57 miliar, iuran tetap Rp617 juta, dan kerugian akibat ketiadaan IPPKH senilai Rp95,4 miliar. Dua belas perusahaan yang dilaporkan antara lain CV D, CV K, CV M, CV T, PT A, PT A, PT B, PT B, PT D, PT G, PT N, dan PT P. Bahkan, WALHI menyoroti kejanggalan administratif karena IUP kala itu dikeluarkan hanya oleh Kepala Dinas Perindagkop, bukan melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Namun, yang lebih mencengangkan adalah ada secercah harapan yang pernah muncul namun padam ditelan takdir. Sebelum laporan WALHI 2016 mengemuka, Kejaksaan Negeri Sawahlunto sebenarnya telah lebih dulu bergerak. Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang dikenal sebagai sosok berpengalaman dan berintegritas tengah giat menyidik kasus korupsi tambang batu bara yang disebut-sebut sebagai “kasus raksasa” di kota tersebut. Penyidikan berjalan intensif, dan publik mulai menaruh harapan pada keadilan yang akan segera ditegakkan.
Namun takdir berkata lain. Di tengah kesibukannya mengusut kasus yang diduga melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, Kajari tersebut tiba-tiba meninggal dunia. Kabar duka itu menyelimuti kantor kejaksaan, dan yang lebih tragis: kasus yang tengah disidiknya ikut “terkubur” bersama kepergiannya. Penyidikan mandek, tak ada kejelasan kelanjutan, dan nama-nama perusahaan yang sempat menjadi target penyidikan seolah lenyap dari radar penegak hukum.
Publik hanya bisa bertanya-tanya: apakah dokumen penyidikan hilang? Apakah ada “kekuatan lain” yang memanfaatkan momentum duka untuk mengubur kasus? Tak ada jawaban.
Kisah ini menjadi catatan kelam betapa rapuhnya penegakan hukum di negeri ini jika hanya bertumpu pada satu figur. Kematian seorang Kajari seharusnya tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan apalagi untuk kasus korupsi senilai ratusan miliar rupiah.
Namun itulah yang terjadi di Sawahlunto. Kasus yang sempat membuat gerah para pelaku korupsi tambang itu padam begitu saja, seolah tak pernah ada penyidikan sebelumnya.
Keterlambatan penanganan selama hampir satu dekade ini apalagi dengan tragedi mandeknya penyidikan kejaksaan bukan hanya membiarkan potensi kerugian negara membengkak, tetapi juga membuka celah bagi perusahaan lain untuk berbuat serupa.





