Abaikan Hak Jawab, Media Siber Terancam Sanksi? Ini Penjelasan Aturan Pers

JAKARTA, Radarnyamuk.com , – Hak jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan dan melindungi masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik.

Media, termasuk media siber, memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pemberitaan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab dipahami sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pers yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, ketika terdapat pihak yang mengajukan Hak Jawab sesuai ketentuan, redaksi media semestinya memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan secara proporsional.

Hal serupa juga menjadi perhatian dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pedoman tersebut mengatur mekanisme terkait koreksi dan Hak Jawab dalam pemberitaan media siber, termasuk kewajiban media untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan melakukan klarifikasi.

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengingatkan pentingnya media siber memahami dan menjalankan ketentuan tersebut.

Pos terkait