Ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut, mengingat dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, nama Rudi justru tidak masuk dalam daftar, meskipun disebut-sebut memiliki peran utama dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Kasus ini kini bukan sekadar perkara korupsi lahan, tetapi ujian nyata keberanian penegakan hukum. Akankah Rudi Ayam tersentuh, atau justru tetap berada di luar jerat hukum?
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Teuku Panca Adhyputra dalam upaya konfirmasi.
(*/Red/Luise).





