Kejari Belitung Tahan Empat Tersangka Kasus Penjualan Lahan Negara di Kawasan IUP PT Timah

Belitung, Radarnyamuk.com , – Kejaksaan Negeri Belitung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kawasan IUP PT Timah. Namun, sorotan tajam justru mengarah pada Rudi Hermanto alias “Rudi Ayam” yang hingga kini belum tersentuh hukum. Pantai & Kepulauan

Empat tersangka berinisial FR, ZL, SI, dan BD resmi ditahan pada Selasa (31/3/2026). Mereka diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 103 hektare di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, lahan yang seharusnya berada dalam wilayah tambang PT TimahLahan tersebut kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Fakta yang mengundang tanya, kebun itu dikuasai oleh Rudi Ayam.

Nama Rudi Ayam mencuat karena diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sekaligus menjadi pihak yang menikmati hasil dari lahan bermasalah tersebut. Selama bertahun-tahun, aktivitas panen sawit disebut terus berjalan.

Padahal, Kejaksaan Negeri Belitung telah menyita lahan itu dan memasang plang penyitaan. Namun, aktivitas di lapangan diduga tetap berlangsung tanpa hambatan
Di sinilah pertanyaan publik menguat: mengapa empat orang sudah ditahan, sementara Rudi Ayam yang diduga menguasai dan menikmati hasil lahan masih bebas?

Lahan tersebut sudah dikuasai selama bertahun-tahun. Jadi, sangat janggal jika dia (Rudi-red) tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, yang selama ini menikmati hasil dari pengelolaan lahan itu jelas adalah dia,” ujar seorang pengamat berinisial J yang mengikuti perkembangan kasus tersebut, Selasa (1/4/2023) sore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *