Selain uang tunai, Kejari Basel juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Y yang tersimpan di Bank Mandiri. Dari dua rekening berbeda, penyidik menyita masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840.
Jika ditotal, nilai aset berupa uang yang telah diamankan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset tidak bergerak yang juga turut disita dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyidik juga menyasar aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Di antaranya dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan Gadung, serta satu unit rumah toko (ruko) di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali.
Penyitaan terhadap aset-aset tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan timah merupakan salah satu sumber daya strategis di Bangka Belitung. Kejari Basel pun diharapkan mampu mengungkap secara tuntas praktik-praktik yang merugikan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.





