TOBOALI, Radarnyamuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejari Basel telah mengamankan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengungkapkan bahwa pengamanan aset dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026. Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Selain itu, penyitaan juga merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam mengamankan barang bukti dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dalam proses penyidikan, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto, yang merupakan penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka berinisial KE,” kata Asep kepada awak media, Selasa (30/3/2026) malam.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah lebih besar dari tersangka lainnya.
Sebanyak Rp2 miliar diamankan dari tersangka berinisial Y yang diketahui merupakan pemilik CV Candra Jaya.
Seluruh uang yang berhasil diamankan tersebut telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada 31 Maret 2026.





