Selanjutnya, terdapat pula dana dari dua rekening Bank Mandiri milik tersangka Y dengan masing-masing senilai Rp575.025.407,- dan Rp219.165.840,- turut diamankan.
“Kami juga mengamankan aset objek tanah dan bangunan dari tersangka Y yakni dua SPBU (SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99) dan juga ruko yang terletak di Kelurahan gadung Kecamatan Toboali, Bangka Selatan,” ujarnya.
Asep menambahkan, pengamanan aset ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset terkait perkara korupsi pada tata kelola penambangan bijih Timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan 2022.
(*/Red/LK).





