PangkalPinang,Radarnyamuk.com , – Upaya penyelundupan timah ilegal dalam skala besar kembali terbongkar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aparat dari Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 10 ton balok timah tanpa dokumen resmi yang ditaksir bernilai mencapai Rp5 miliar. Kamis (2/4/2026)
Kasus ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan membuka tabir dugaan keterlibatan aktor kuat di balik bisnis gelap komoditas strategis tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026) di kawasan Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang. Sebuah dump truk kuning bernomor polisi A 9597 B dihentikan petugas setelah sebelumnya terdeteksi membawa muatan mencurigakan.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih efektif: menutupi balok timah dengan tumpukan kardus bekas guna mengelabui pengawasan.
Dari luar, truk tersebut tampak seperti kendaraan pengangkut limbah kardus biasa.
Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan balok timah cetak tersusun rapi di bagian bawah muatan.
Penemuan ini langsung mengonfirmasi dugaan adanya praktik penyelundupan yang terorganisir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang sopir berinisial “Frd” yang diduga hanya bertindak sebagai pengantar. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk siapa pemilik barang dan ke mana tujuan akhir distribusinya.
Namun, yang membuat kasus ini menjadi jauh lebih sensitif adalah munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Sejumlah sumber menyebut bahwa timah ilegal tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan inisial “Bsk”.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menjadi cerminan serius adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.





