Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Pernah Disanksi Administratif,Pemkab Basel Resmi Berhentikan Kades Bedengung

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kepala Desa Bedengung.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, transparansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian evaluasi, pemeriksaan, serta kajian teknis yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah bersama perangkat daerah terkait.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan yang menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Riza, setiap keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, proses pemberian sanksi dilakukan melalui tahapan yang terukur agar tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Penetapan keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis serta pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama dinas terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan. Oleh karena itu, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Riza Herdavid.

Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap kepala desa yang bersangkutan.

Bahkan, sebelumnya telah diberikan sanksi administratif tingkat sedang sebagai bagian dari upaya pembinaan dan perbaikan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, pelanggaran serupa disebut kembali terulang.

Pos terkait