Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah senantiasa taat pada regulasi dan tidak main-main dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terlebih jika sudah berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Kesempatan pembinaan telah kami berikan secara maksimal.
Namun, karena kekhilafan kembali terjadi, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemkab Bangka Selatan memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah melalui tahapan administrasi dan prosedur yang diperlukan.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Pemberhentian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bangka Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang tertib administrasi, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, khususnya di Desa Bedengung.
