Tuduhan Percabulan kepada Suaminya Tanpa Bukti Kuat Hingga jadi Tersangka, Seorang Ibu Tua Cari Keadilan Hukum

Bekasi Kota, radarnyamuk.com – Adesmaria Limbong seorang Ibu tua berusaha mencari keadilan hukum atas laporan Yakup Sinaga atas tuduhan percabulan kepada suaminya Ramses Sinurat terhadap seorang anaknya perempuan, dan tanpa di dasari bukti yang kuat oleh penyidik Polres Metro Bekasi mentersangkakan suami saya.

“Saya mengetahui suami saya tidak akan mungkin melakukan cabul apalagi sudah berumur 78 tahun,” tangisnya, Jumat (27/02/26).

Saat di tanya kondisi suaminya RS (78), Adesmaria Limbong langsung menangis.

“Polisi sudah menangkap suami saya, tega menjemput paksa dalam kondisi sakit dari rumah kami pada hari Sabtu tgl 14 Pebruari 2026, di perlakukan seperti pembunuh, perampok dan saat itu pula, langsung di masukkan ke mobil oleh polisi dengan alasan mangkir pada saat pemanggilan pertama dan ke dua dan harus di bawah ke Polres guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, padahal suami saya dalam kondisi sakit,” ungkap Adesmaria Limbong.

Saya tidak habis pikir bagaimana hati polisi pada saat itu, karena mereka ngotot untuk membawa ke polres.

“Saat itu pula saya telepon anak saya Liffron yang saat itu berada di Bandung, dan dengan berat hati dan tangis, dan kamipun menyerahkan apa maunya polisi,” ucapnya lagi.

Dalam keterangan anaknya Liffron Sinurat kepada Media, Penyidik Polres Metro Bekasi mengantarkan bapaknya ke RS POLRI Keramat Jati Jakarta Timur, karena kondisi kesehatannya menurun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *