JAKARTA, Radarnyamuk ,– Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media siber Radakbabel.com atas rangkaian pemberitaan kasus Tin Slag yang menyeret nama Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS). Kamis (6/8/2026)
Melalui Surat Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyimpulkan pemberitaan Radakbabel.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber karena dinilai tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi secara memadai, menggunakan diksi bernada menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Eka Mulya Putra terhadap tiga berita Radakbabel.com yang terbit pada 5 dan 8 Juli 2026 mengenai dugaan pemindahan ribuan ton Tin Slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI).
Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menilai pemberitaan tersebut bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun opini publik yang menggiring persepsi seolah dirinya dan BUMD yang dipimpinnya telah melakukan pelanggaran hukum. Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.
Pengadu juga menegaskan media menerbitkan berita sebelum memberikan kesempatan yang layak untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, saat wartawan bertemu langsung dengannya, tidak dilakukan wawancara mengenai substansi yang kemudian diberitakan. Upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan, sementara di dalam berita disebutkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.
Selain itu, media disebut menulis gudang penampungan sementara di Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD serta membangun narasi bahwa material Tin Slag diduga akan diekspor ke Laos tanpa didukung data yang telah diverifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Tidak hanya itu, pemberitaan juga mengaitkan sejumlah nama lain, termasuk keluarga pejabat daerah, sehingga menurut Pengadu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tanpa dasar fakta yang telah teruji.
Setelah mempelajari seluruh materi pengaduan, isi pemberitaan, serta keterangan para pihak, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Dewan Pers menilai Radakbabel.com membuka pemberitaan menggunakan frasa dan diksi yang bernada menghakimi sehingga membentuk kesan seolah-olah Pengadu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan kata “diduga” dinilai tidak cukup menghilangkan kesan penghakiman apabila keseluruhan isi berita tetap menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah.
