Lebih jauh, Dewan Pers menegaskan pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena media tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
Dewan Pers juga menemukan informasi yang dimuat sebagian besar hanya merujuk pada istilah seperti “berbagai sumber” atau “hasil penelusuran”*l tanpa disertai verifikasi yang memadai kepada pihak yang dituduh. Akibatnya, pemberitaan dinilai lebih menyerupai opini yang dibangun dari dugaan dibandingkan karya jurnalistik yang telah melalui proses pengujian fakta secara profesional.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, serta melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi secara memadai dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam putusannya, Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com wajib melayani Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat *2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Media juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita-berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada berita yang dipersoalkan.
Tidak berhenti di situ, Dewan Pers juga menyoroti aspek kelembagaan media. Dalam hasil pemeriksaannya disebutkan perusahaan pers Radakbabel.com belum terverifikasi di Dewan Pers, sementara Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media tersebut juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Karena itu, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers tersebut segera mengajukan proses verifikasi perusahaan pers dan meminta penanggung jawab medianya mengikuti sertifikasi Wartawan Utama paling lambat tiga bulan sejak menerima surat keputusan.
Sebagai penutup, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun apabila putusan Dewan Pers tidak dijalankan, pengadu tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Kebebasan memberitakan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memverifikasi fakta, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap pers. (Guswedha/KBO Babel)
