Bangka Selatan, Radarnyamuk.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan biji timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022. Tersangka berinisial DI, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur CV Diratama, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Februari 2026.
Penetapan DI tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 pada tanggal yang sama. Penyidik menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta pengumpulan berbagai barang bukti.
Dalam konstruksi perkara, program kemitraan PT Timah Tbk sejatinya tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan.
Skema tersebut dirancang sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa. Namun berdasarkan hasil penyidikan, praktik di lapangan diduga menyimpang dari ketentuan.
Pada kurun waktu 2015 hingga 2022, kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk diduga justru dilakukan oleh mitra usaha melalui mekanisme kerja sama yang tidak sesuai aturan. Mitra yang terlibat disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan kemitraan, sehingga aktivitas tersebut dinilai melawan hukum.
Secara khusus, penyidik menemukan bahwa CV Diratama dalam periode 2015–2020 tidak sekadar menjalankan jasa pertambangan, melainkan melakukan aktivitas penambangan dan penjualan bijih timah langsung kepada PT Timah Tbk. Pola ini diduga merupakan bentuk rekayasa untuk melegalkan aktivitas penambangan serta pembelian bijih timah yang bersumber dari kegiatan ilegal di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.





