Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,14 miliar. Menurut Debby, angka tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik, meskipun tetap perlu dioptimalkan agar lebih efektif dalam mendukung program pembangunan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD serta masyarakat. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan inovasi pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Wabup Debby menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
“Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat semakin optimal dan mampu mendukung kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Debby juga mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan. Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif sebagai bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Melalui kebersamaan, sinergi, dan semangat gotong royong, kita optimis dapat mewujudkan Bangka Selatan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.





