ALMASTER Babel Buka Posko Pengaduan, Tampung Laporan Masyarakat Terkait Timah yang Diamankan Satgas

Ia menambahkan, pendataan ini juga bertujuan mengetahui berapa banyak masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan kejelasan status timah yang diamankan sejak masa Satgas Nanggala, Satgas Halilintar maupun Satgas Trisakti.

Setiap laporan yang diterima akan didata, diverifikasi, dan diinventarisasi. Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai bahan dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan diminta membawa fotokopi KTP, kronologi kejadian, serta dokumen atau bukti pendukung lainnya, seperti bukti kepemilikan, foto, maupun video yang berkaitan dengan pengaduan.

Bagi masyarakat yang ingin melapor dapat datang langsung ke Sekretariat ALMASTER Babel yang beralamat di Jalan Pulau Pelepas RT 11, depan Gang Atok, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain datang langsung ke sekretariat, masyarakat juga dapat menghubungi Tim Posko Pengaduan melalui nomor berikut:

– Guru Natsir: 0822-2842-4343
– Tommy Chandra: 0822-1616-2930
– Muhamad Zen: 0831-7522-3329

ALMASTER Babel berharap masyarakat yang merasa memiliki hak atas timah yang diamankan pada masa Satgas Nanggala, Satgas Halilintar maupun Satgas Trisakti dapat memanfaatkan keberadaan posko ini agar seluruh laporan dapat dihimpun secara komprehensif dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku@red.

Pos terkait