Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim

– Pidana Penjara: 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;

– Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain itu, Terdakwa Junaedi Saibih juga dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

– Pidana Penjara: 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;

– Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Terdakwa M. Adhiya Muzakki dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

– Pidana Penjara: 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;

– Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Terdakwa Tian Bahtiar dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

– Pidana Penjara: 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan;

– Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim).

Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula.

Jakarta, 19 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

(*/Red/LK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *