Lantas, apakah pemberitaan tidak cukup menjadi alarm bagi APH? Ataukah memang belum ada tindakan karena alasan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban.
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah
Pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmen memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Karena itu, jika dugaan tambang ilegal di belakang RSUD Sejiran Setason benar-benar tidak memiliki izin, tidak boleh ada alasan untuk membiarkannya beroperasi.
Penindakan harus menyasar seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja atau penambang di lapangan.
*Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Siapa penampung hasilnya? Ke mana bijih timah tersebut dijual? Dan siapa yang selama ini memberikan ruang hingga aktivitas itu tetap berjalan?*
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menangkap operator di lokasi.
Sebab, memberantas tambang ilegal tanpa membongkar jaringan pemodal dan penampungnya ibarat memotong ranting tanpa mencabut akar.
APH Diminta Buktikan Tidak Ada Pembiaran
Masyarakat meminta Kapolri, Panglima TNI, Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat, pemerintah daerah, serta instansi pengawasan pertambangan segera memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Jika memang ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.
Jika legal, buka secara terang kepada publik mengenai dasar perizinan dan status wilayahnya.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam persoalan yang menyangkut aktivitas pertambangan skala besar, terlebih lokasinya berada di belakang fasilitas kesehatan masyarakat.
Publik juga meminta pengawasan tidak berhenti pada lokasi tambang. Jalur keluar-masuk material, aktivitas penimbangan, pengangkutan, hingga pihak yang menerima hasil produksi harus ditelusuri.
Sebab, jika benar produksi mencapai ratusan kilogram per hari, mustahil hasil tersebut menghilang begitu saja.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah dugaan tambang ilegal di belakang RSUD Sejiran Setason akan benar-benar ditindak, atau publik kembali disuguhi pemandangan yang sama: tambang beroperasi, sementara hukum seolah hanya menjadi penonton?
Redaksi Jejaring Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi aparat penegak hukum, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut. (Team KBO Babel)
