Setelah menilai seluruh berkas pemeriksaan awal dan keterangan tertulis, Majelis menyatakan bahwa dokumen informasi publik yang dimohonkan tidak tersedia pada Termohon, yakni Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Tidak ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut pernah dibuat, disusun, maupun disimpan oleh instansi terkait.
Dengan dasar itu, majelis memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis dalam ruang sidang, sekaligus menegaskan pentingnya setiap badan publik memastikan keberadaan dan pendokumentasian seluruh informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis juga menekankan bahwa sengketa informasi tetap dapat diputus meskipun para pihak tidak hadir, selama proses administrasi dan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.
Putusan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa KI Babel tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi.
Sidang ditutup setelah pembacaan amar putusan, dan salinan putusan dijadwalkan untuk disampaikan kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (KBO Babel)





