Pangkalpinang, Radarnyamuk.com ,—Tepat pukul 10.00 WIB, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka sidang sengketa informasi publik yang digelar secara terbuka untuk umum, Rabu (25/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rikky Fermana S.IP C.Med, didampingi dua anggota majelis, Ita Rosita SP C.Med dan Pahriani SH MH C.Med.

Meski kedua pihak—baik Pemohon maupun Termohon—tidak hadir, majelis tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran Pemohon, Edi Irawan, tidak diketahui alasannya.
Sementara itu, Termohon dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya memberitahukan ketidakmampuannya hadir karena adanya kegiatan dinas yang tidak dapat ditinggalkan.
Sengketa informasi tersebut terdaftar dengan Nomor Register *010/X/KIP-BABEL/2025*, dengan objek permohonan berupa *Naskah Akademik atau kajian penanganan banjir Kota Pangkalpinang*.
Dokumen tersebut dimohonkan Pemohon guna memperoleh penjelasan terkait arah kebijakan dan dasar akademik penanganan banjir yang selama ini menjadi isu strategis di ibu kota provinsi tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Babel menetapkan Nomor Putusan 010/PTS-A/XI/2025.





