“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya aliran dana kepada oknum aparat tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.
Sementara itu, M Zen, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN-RI DPW BABEL) LSM TOPAN Perwakilan Bangka Belitung, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.
Laporan tersebut, kata dia, akan menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” kata M Zen.
Ia juga menyebut pihaknya memiliki informasi mengenai dugaan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Jika laporan tersebut benar-benar dilayangkan, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pedagang kecil di tingkat pengecer.
Penindakan yang efektif seharusnya mampu membongkar rantai distribusi hingga ke aktor utama atau cukong yang berada di belakang peredaran rokok ilegal.
Sebab, apabila hanya barang yang disita sementara jaringan pemasok dan pemodal tetap beroperasi, maka persoalan tersebut berpotensi terus berulang dengan merek dan jalur distribusi yang berbeda.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Publik membutuhkan jawaban yang terang: siapa pemilik jaringan tersebut, dari mana rokok ilegal itu masuk, bagaimana distribusinya, dan sejauh mana perkara penggeledahan gudang di Tua Tunu telah diproses?
Jika memang tidak ada pembiaran, maka transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk membuktikannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum aparat, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal menertibkan barang tanpa cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara, penegakan hukum, serta integritas aparat yang diberi kewenangan untuk memberantasnya.
