Toboali, Radarnyamuk.com , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (26/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, tenaga ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga penetapan Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dilakukan secara terukur, sistematis, dan mengedepankan prinsip yuridis, sosiologis, serta filosofis agar setiap produk hukum daerah nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Propemperda Tahun 2026 disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah serta hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Setiap raperda yang diusulkan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyepakati sebanyak 14 judul Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 judul merupakan usulan pihak eksekutif, sementara 3 judul lainnya merupakan usulan dari pihak legislatif.
Selain penetapan Propemperda, Rapat Paripurna juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026. Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan APBD telah dilalui dengan baik melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel antara pihak eksekutif dan legislatif.





