Modus Penyelundupan Timah ke Luar Negeri Terkuak, 18 Kasus Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

“Terkait status hukum saudara A, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Irhamni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia. Namun, jumlah tersebut diyakini bukan angka keseluruhan.

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkapnya.
Irhamni juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah dari Indonesia dapat mencapai 12 ribu ton per tahun.

Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahunnya.

“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringannya sudah kami ketahui,” katanya.

Bareskrim Polri kini terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi, jaringan pendanaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan tersebut. Aparat juga masih memburu sejumlah pihak yang diduga berperan dalam jaringan lintas negara ini.

Irhamni menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, tidak boleh ada sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam nasional dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.

Pihak kepolisian pun mengimbau para pelaku lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *